Kamis, 21 April 2011

correctional counselling

Prosedur Pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan terhadap Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat seseorang yang terlibat dengan konflik hukum artinya orang yang telah melakukan pelanggaran hukum akan di tempatkan di Lapas atau Rutan (Rumah Tahanan)
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara.
Adanya model pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak terlepas dari sebuah dinamika, yang bertujuan untuk lebih banyak memberikan bekal bagi Narapidana dalam menyongsong kehidupan setelah selesai menjalani masa hukuman (bebas). Seperti halnya yang terjadi jauh sebelumnya, peristilahan Penjara pun telah mengalami perubahan menjadi pemasyarakatan
Departemen Hukum dan HAM sebagai payung sistem pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan sistem pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakatnya, kembali aktif berperan dalam pembangunan serta hidup secara wajar sebagai seorang warga negara.
Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Sesuai UU No.12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Setelah proses pembinaan telah berjalan selama  2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pembinaan tahap akhir yaitu berupa kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan selesainya masa pidana. Pada tahap ini, bagi narapidana yang memenuhi syarat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. Pembinaan dilakukan diluar Lapas oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kemudian disebut pembimbingan Klien Pemasyarakatan
Dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan terhadap warga binaan, pihak lembaga pemasyarakatan mempunyai prosedur yang dapat ditempuh oleh warga binaan. Setiap warga binaan mempunyai wali pemasyarakatan yang berkewajiban untuk menjelaskan tentang proses pembinaan yang harus dijalani oleh warga binaan. Selain mendapatkan pembinaan dan bimbingan, warga binaan juga mendapatkan beberapa fasilitas yang dapat digunakan, misalnya warga binaan bisa melakukan konseling dengan tim konseling.
 Fasilitas ini bertujuan agar warga binaan yang memiliki permasalahan dan membutuhkan tempat untuk bercerita dapat menceritakan permasalahannya kepada tim konseling sehingga dapat meringankan beban pikirannya. Begitu pula dengan tim konseling akan berusaha untuk membantu atas permasalahan yang dialami oleh warga binaan. Warga binaan diberi kebebasan untuk mengikuti kegiatan mana yang sesuai dengan kemampuannya. Dengan demikian diharapkan warga binaan dapat memiliki potensi yang sesuai dengan kemampuannya dan selanjutnya dapat di implementasikan jika kelak mereka sudah kembali ke masyarakat.
Tujuan tersebut diwujudkan dalam kegiatan – kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan oleh warga binaan. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan pembinaan dan dan kegiatan bimbingan dan latihan kerja.wali pemasyarakatan bertugas untuk mendampingi warga binaan dalam menjalani pembinaan, penghubung antara warga binaan dengan pihak lembaga pemasyarakatan, mengamati segala perilaku warga binaan dan perkembangan pembinaan yang diterima oleh warga pembinaan.
Dalam proses pembinaan yang dilakukan pihak lapas terhadap warga binaanya ada beberapa fasilitas yang dapat diperoleh oleh warga binaan. Setiap warga binaan memiliki wali pemasyarakatan yang akan mendampingi mereka dalam menjalani proses pembinaan. Warga binaan juga bisa melakukan konseling, di mana kegiatan konseling ini bertujuan agar setiap warga binaan untuk menceritakan permasalahan yang dihadapinya, begitupula dengan tim konseling akan berusaha untuk membantu warga binaan menghadapi permasalahannya.
Lembaga Konseling menunjukkan bagaimana untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan klien pemasyarakatan selama pemenjaraan dan bagaimana mempersiapkan klien akan dirilis ke masyarakat. Menggunakan model pertumbuhan kognitif untuk memeriksa isu-isu utama dalam pemasyarakatan konseling, teks ini meliputi peran konselor, pengaturan kerja dan tantangan , pelaku klasifikasi dan penilaian, proses konseling, dan intervensi / terapi teknik.
kegiatan pembinaan narapidana dibagi menjadi 2 yaitu:
1.       pembinaan umum atau kelompok,
2.      pendekatan yang dilakukan dengan pendekatan individu atau perorangan. Pendekatan individu atau perseorangan sifatnya lebih interpersonal antara narapidana dan konselor atau petugas lembaga pemasyarakatan.dalam konseling individu Pembina harus berperan aktif dalam membina dan membimbing narapidana agar dapat kembali kejalan yang benar.Kegiatan pembinaan ini dimaksudkan untuk membina dan membimbing narapidana secara personal dan lebih intensif.kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk kegiatan konseling individual.

1 komentar: