Selasa, 16 November 2010

Diagnosis Kesulitan Belajar

PENGERTIAN DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR, PEMBELAJARAN REMEDIAL (REMEDIAL TEACHING), DAN PEMBELAJARAN PENGAYAAN
1.      Pengertian Diagnosis Kesulitan Belajar
Diagnosis merupakan istilah yang diadopsi dari bidang medis. Menurut Thorndike dan Hagen (Abin S.M., 2002 : 307), diagnosis dapat diartikan sebagai :
a.       Upaya atau proses menemukan kelemahan atau penyakit (weakness, disease) apa yang dialami seseorang dengan melalui pengujian dan studi yang seksama mengenai gejala-gejalanya (symtoms);
b.      Studi yang seksama terhadap fakta tentang suatu hal untuk menemukan karakteristik atau kesalahan-kesalahan dan sebagainya yang esensial;
c.       Keputusan yang dicapai setelah dilakukan suatu studi yang saksama atas gejala-gejala atau fakta-fakta tentang suatu hal.
Dari ketiga pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa di dalam konsep diagnosis, secara implisit telah tercakup pula konsep prognosisnya. Dengan demikian dalam proses diagnosis bukan hanya sekadar mengidentifikasi jenis dan karakteristiknya, serta latar belakang dari suatu kelemahan atau penyakit tertentu, melainkan juga mengimplikasikan suatu upaya untuk meramalkan kemungkinan dan menyarankan tindakan pemecahannya.
Dan dalam kaitannya dengan Bimbingan dan Konseling, Bruce Shertzer dan Shelley C. Stone ( 1980 : 310 ) dan Hansel ea.al (1977 : 371 ) mengemukakan bahwa “Diagnosis merupakan upaya untuk mengenal dan memahami klien sehingga upaya –upaya yang dilakukan selanjutnya dalam pelaksanaan konseling dapat lebih terarah”.
Syahril (1991 : 45 ) mengemukakan bahwa “Diagnosis kesulitan belajar itu merupakan usaha untuk meneliti kasus, menemukan gejala, penyebab dan menemukan serta menetapkan kemungkinan bantuan yang akan diberikan terhadap siswa yang mengalami kesulitan belajar"
Menurut Burton, seorang siswa dapat juga diduga mengalami kesulitan belajar kalau yang bersangkutan menunjukan kegagalan tertentu dalam mencapai tujuan belajarnya. Kegagalan belajar ini, seperti siswa dalam batas tertentu tidak mencapai ukuran tingkat keberhasilan atau tingkat penguasaan minimal dalam pengajaran tertentu, siswa tidak dapat mencapai prestasi yang semenstinya sesuai dengan potensinya, siswa gagal kalau tidak dapat mewujudkan tugas –tugas perkembangannya, dan lain –lain.
Bila kegiatan diagnosis diarahkan pada masalah yang terjadi pada belajar, maka disebut sebagai diagnosis kesulitan belajar. Melalui diagnosis kesulitan belajar gejala-gejala yang menunjukkan adanya kesulitan dalam belajar diidentifikasi, dicari faktor-faktor yang menyebabkannya, dan diupayakan jalan keluar untuk memecahkan masalah tersebut.
2.      Pengertian Pembelajaran Remedial
Proses pembelajaran merupakan suatu aktifitas yang tidak hanya sekedar penyampaian informasi dari guru kepada siswa tetapi ada interaksi antara guru dengan siswa. Menurut Gagne, pembelajaran adalah usaha guru yang bertujuan untuk menolong siswa belajar, dimana pembelajaran merupakan seperangkat peristiwa yang mempengaruhi terjadinya belajar siswa. 
Dalam keseluruhan proses belajar mengajar, pembelajaran remedial memegang peranan penting, khususnya dalam rangka pencapaian hasil belajar yang optimal. Pembelajaran remedial merupakan suatu cara atau proses yang dilakukan siswa yang mengalami kesulitan, agar siswa tersebut bisa mencapai prestasi yang memadai.
Dilihat dari segi arti katanya remedial berarti bersifat menyembuhkan, membetulkan ataupun membuat menjadi baik. Hal tersebut senada dengan Abu Ahmadi yang mendefinisikan bahwa pengajaran remedial (remedial Teaching) adalah suatu bentuk pengajaran yang membuat menjadi baik.
Proses pengajaran ini bersifat lebih khusus karena disesuaikan dengan jenis dan sifat kesulitan belajar yang dihadapi siswa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembelajaran remedial merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dari usaha diagnosis kesulitan belajar yang telah dilakukan. Proses bantuan ini lebih ditekankan pada usaha perbaikan, cara-cara belajar, cara mengajar, penyesuaian materi pelajaran, penyembuhan hambatan-hambatan yang dihadapi.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembelajaran remedial adalah suatu bentuk pembelajaran yang merupakan bantuan atau perbaikan seperti cara mengajar, media pelajaran, metode mengajar, materi pelajaran, lingkungan yang turut serta mempengaruhi proses belajar mengajar.
3.      Pengertian Pembelajaran Pengayaan
Secara umum pengayaan dapat diartikan sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat melakukannya.
Untuk memahami pengertian program pembelajaran pengayaan, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berlaku berdasar Permendiknas 22, 23, dan 24 Tahun 2006 pada dasarnya menganut sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem pembelajaran tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan dan melayani perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur dengan menggunakan sistem penilaian acuan kriteria (PAK). Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik tersebut dipandang telah mencapai ketuntasan.
Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, lazimnya guru mengadakan penilaian awal untuk mengetahui kemampuan peserta didik terhadap kompetensi atau materi yang akan dipelajari sebelum pembelajaran dimulai. Kemudian dilaksanakan pembelajaran dengan menggunakan berbagai strategi seperti ceramah, demonstrasi, pembelajaran kolaboratif/kooperatif, inkuiri, diskoveri, dsb. Melengkapi strategi pembelajaran digunakan juga berbagai media seperti media audio, video, dan audiovisual dalam berbagai format, mulai dari kaset audio, slide, video, komputer multimedia, dsb. Di tengah pelaksanaan pembelajaran atau pada saat kegiatan pembelajaran sedang berlangsung, diadakan penilaian proses dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen dengan tujuan untuk mengetahui kemajuan belajar serta seberapa jauh penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah atau sedang dipelajari. Penilaian proses juga digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran bila dijumpai hambatan-hambatan.
Pada akhir program pembelajaran, diadakan penilaian yang lebih formal berupa ulangan harian. Ulangan harian dimaksudkan untuk menentukan tingkat pencapaian belajar, apakah seorang peserta didik gagal atau berhasil mencapai tingkat penguasaan kompetensi tertentu. Penilaian akhir program ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan apakah peserta didik telah mencapai kompetensi (tingkat penguasaan) minimal atau ketuntasan belajar seperti yang telah dirumuskan pada saat pembelajaran direncanakan.
Jika ada peserta didik yang lebih mudah dan cepat mencapai penguasaan kompetensi minimal yang ditetapkan, maka sekolah perlu memberikan perlakuan khusus berupa program pembelajaran pengayaan. Pembelajaran pengayaan merupakan pembelajaran tambahan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan pembelajaran baru bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sedemikain rupa sehingga mereka dapat mengoptimalkan perkembangan minat, bakat, dan kecakapannya. Pembelajaran pengayaan berupaya mengembangkan keterampilan berpikir, kreativitas, keterampilan memecahkan masalah, eksperimentasi, inovasi, penemuan, keterampilan seni, keterampilan gerak, dsb. Pembelajaran pengayaan memberikan pelayanan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan lebih dengan tantangan belajar yang lebih tinggi untuk membantu mereka mencapai kapasitas optimal dalam belajarnya.




LATAR BELAKANG DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR & PENGAJARAN PERBAIKAN/PENGAYAAN
(Dikaitkan dengan belajar tuntas, kurikulum, tujuan pendidikan, pengembangan siswa optimal & keuntungan serta akibat jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan)
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan 8 standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pendidikan. Kedelapan standar dimaksud meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran ditetapkan dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar isi (SI) memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi lulusan (SKL) berisikan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik pada setiap satuan pendidikan. Sementara berkenaan dengan materi yang harus dipelajari, disajikan dalam silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) yang dikembangkan oleh guru. Menurut pasal 6 PP. 19 Th. 2005, terdapat 5 kelompok mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus. Kelima kelompok mata pelajaran tersebut meliputi: agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Dalam rangka membantu peserta didik mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan, pelaksanaan atau proses pembelajaran perlu diusahakan agar interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan kesempatan yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Untuk mencapai tujuan dan prinsip-prinsip pembelajaran tersebut tidak jarang dijumpai adanya peserta didik yang memerlukan tantangan berlebih untuk mengoptimalkan perkembangan prakarsa, kreativitas, partisipasi, kemandirian, minat, bakat, keterampilan fisik, dsb. Untuk mengantisipasi potensi lebih yang dimiliki peserta didik tersebut, setiap satuan pendidikan perlu menyelenggarakan program pembelajaran pengayaan.
Dalam kegiatan pembelajaran tidak jarang dijumpai adanya peserta didik yang lebih cepat dalam mencapai standar kompetensi, kompetensi dasar dan penguasaan materi pelajaran yang telah ditentukan. Peserta didik kelompok ini tidak mengalami kesulitan dalam memahami materi pembelajaran maupun mengerjakan tugas-tugas atau latihan dan menyelesaikan soal-soal ulangan sebagai indikator penguasaan kompetensi. Peserta didik yang telah mencapai kompetensi lebih cepat dari peserta didik lain dapat mengembangkan dan memperdalam kecakapannya secara optimal melalui pembelajaran pengayaan. Untuk keperluan pemberian pembelajaran pengayaan perlu dipilih strategi dan langkah-langkah yang tepat setelah terlebih dahulu dilakukanidentifikasi terhadap potensi lebih yang dimiliki peserta didik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, sekolah perlu menyusun rencana sistematis pemberian pembelajaran pengayaan untuk membantu perkembangan potensi peserta didik secara optimal.





KEDUDUKAN DIAGNOSIS KESULITAN BELAJAR & PENGAJARAN PERBAIKAN/PENGAYAAN DALAM PBM

Sistem penilaian berbasis kompetensi yang direncanakan dalam kurikulum KTSP adalah sistem penilaian yang bekelanjutan dan sistem penilaian akhir (Dirjen Dikdasmen dalam Sukmara, 2007:174). Dalam sistem berkelanjutan, seluruh indikator dibuat soalnya, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dikuasai dan yang belum dikuasai, serta kesulitan-kesulitan yang dialami siswa. Hasil analisis ujian digunakan untuk menentukan tindakan perbaikan berupa program remedial. Apabila sebagian besar siswa belum menguasai suatu kompetensi dasar, maka dilakukan lagi proses pembelajaran, sedang yang telah menguasai kompetensi dasar tertentu diberi tugas untuk pengayaan.
Menurut Sukmara (2007 : 175) sistem penilaian berkelanjutan, dicirikan dengan adanya tindak lanjut dari hasil pengujian, yakni :
1.      Remedial, diperuntukan siswa yang belum mencapai batas ketuntasan minimal
2.      Pengayaan, untuk siswa yang telah mencapai ketuntasan minimal.
3.      Percepatan, yakni bagi siswa yang telah mencapai ketuntasan maksimum.

Demikian juga, evaluasi sebagai salah satu komponen proses kegiatan belajar mengajar dalam kurikulum merupakan umpan balik dalam kegiatan belajar mengajar, salah satu fungsi evaluasi dipergunakan untuk pelaksanaan program pengajaran remedial bila tujuan program pengajaran tidak tercapai.
Dengan melihat uraian di atas maka pengajaran remedial atau remedial teaching memegang peranan, khususnya dalam rangka mencapai hasil belajar yang optimal. Pengajaran remedial merupakan pelengkap dari proses pengajaran secara keseluruhan dan merupakan bagian program yang tak terpisahkan dari program pembelajaran. Oleh karena itu, menurut Ahmadi & Supriyono (2004:150), pengajaran remedial perlu dikuasai setidak-tidaknya dikenal oleh guru mata pelajaran maupun guru BK di setiap satuan pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA
Abin, S.M. (2002) Psikologi Pendidikan : Perangkat Sistem Pengajaran Modul. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Koestoer Partowisastro dan A. Hadisuparto. (1998) Diagnosis dan Pemecahan Kesulitan Belajar : Jilid 1. Jakarta : Erlangga.
Siti Mardiyati (1994) Layanan Bimbingan Belajar. Surakarta : Penerbit UNS.
Warkitri (1990) Penilaian Pencapaian Hasil Belajar.Jakarta : Karunika.
Wijaya, cece (2007) Pendidikan Remedial. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

2 komentar: